Praktik korupsi tidak selalu bermula dari transaksi ilegal yang terlihat terang-terangan. Dalam banyak kasus, celah penyimpangan justru dapat tumbuh dari pelayanan publik yang berlarut-larut, prosedur yang menyimpang, pengawasan yang lemah, hingga keputusan yang tidak transparan. Kondisi inilah yang menjadi perhatian serius Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam mengungkap titik rawan maladministrasi pada layanan pertanahan dan kebencanaan, termasuk keselamatan pelayaran.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Pembenahan sistem pelayanan publik harus berjalan beriringan agar celah penyalahgunaan kewenangan dapat ditutup sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Hal tersebut disampaikan Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026), menyusul dua momentum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan beberapa waktu lalu.
Dari inventarisasi terhadap 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani, Ombudsman RI menemukan pola keluhan yang berulang, mulai dari penundaan pelayanan yang berlarut-larut, tidak diberikannya pelayanan, hingga penyimpangan prosedur. Bagi Ombudsman, persoalan tersebut bukan sekadar hambatan administratif, melainkan sinyal adanya titik rawan yang perlu segera dibenahi karena berpotensi membuka peluang korupsi.
Pemetaan Ombudsman mengidentifikasi sejumlah bentuk kerawanan, antara lain dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan penerbitan hak dan data tanah, manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian, hingga perubahan pengukuran, batas, luas, dan plotting tanah.
Risiko lainnya mencakup penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak, serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan. Jika tidak diawasi secara ketat, berbagai celah tersebut dapat merugikan masyarakat sekaligus menggerus kepercayaan terhadap pelayanan pemerintah.
Ombudsman RI juga menaruh perhatian tinggi terhadap enam kantor pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.
Perhatian terhadap enam kantor tersebut menjadi pengingat bahwa perbaikan pelayanan harus dilakukan secara konkret, mulai dari kepastian prosedur dan waktu penyelesaian, transparansi pengambilan keputusan, hingga pengawasan terhadap penggunaan kewenangan.
Kerawanan maladministrasi juga ditemukan dalam pelayanan publik pascabencana. Berdasarkan monitoring terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada September–Oktober 2026, Ombudsman RI mencatat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan validasi dan keterbukaan informasi hasil verifikasi penerima bantuan.
Persoalan lain meliputi pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta pemulihan layanan publik. Pola serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya.
Dalam situasi darurat, masyarakat membutuhkan bantuan yang cepat, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ketidakjelasan data penerima, minimnya informasi, maupun proses penyaluran yang tidak transparan perlu menjadi perhatian serius. Tanpa pengawasan yang memadai, kelemahan tata kelola dapat membuka ruang bagi penyimpangan yang merugikan masyarakat terdampak.
Ombudsman menekankan pentingnya memastikan setiap tahapan penanganan bencana berlangsung secara terbuka dan akuntabel, sehingga hak masyarakat tidak terabaikan di tengah proses pemulihan.
Selain pertanahan dan kebencanaan, Ombudsman RI menyoroti kerawanan dalam keselamatan pelayaran. Inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata selama tiga tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar, kapasitas serta manifes penumpang, hingga pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Bagi Ombudsman, persoalan keselamatan tidak cukup dilihat sebagai kelemahan teknis atau administratif semata. Ketika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, proses pengawasan dan pengambilan keputusan perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah. Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert.
Ia juga mengingatkan bahwa investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat menciptakan ruang bagi impunitas. Risiko penyimpangan menjadi semakin serius apabila terdapat indikasi penutupan pelanggaran, penghilangan bukti, manipulasi hasil pemeriksaan, atau perlindungan terhadap pihak tertentu demi keuntungan yang tidak sah.
Dengan demikian, pengawasan keselamatan pelayaran harus memastikan bahwa setiap izin dan hasil pemeriksaan didasarkan pada persyaratan yang objektif, bukan kepentingan tertentu yang berpotensi mengabaikan keselamatan penumpang.
Untuk mencegah maladministrasi berkembang menjadi praktik korupsi, Ombudsman RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran untuk memperkuat sejumlah langkah pembenahan.
Langkah tersebut meliputi peningkatan keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, penguatan mekanisme pengaduan yang efektif, serta penelusuran jejak keputusan dan penggunaan anggaran.
Upaya tersebut perlu disertai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan rekomendasi pengawasan, serta pemeriksaan yang objektif apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Dengan begitu, pembenahan tidak berhenti pada identifikasi masalah, tetapi berlanjut pada perbaikan sistem dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pesan Ombudsman RI jelas: pencegahan korupsi harus dimulai dari pelayanan publik yang tertib, transparan, dan berintegritas. Sebab, ketika prosedur dapat dipermainkan, kewenangan tidak diawasi, dan keputusan tidak dapat ditelusuri, masyarakat berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert.
Melalui pemetaan tersebut, Ombudsman RI mengingatkan bahwa memperbaiki pelayanan publik bukan sekadar urusan administrasi. Lebih dari itu, pembenahan tata kelola merupakan langkah mendasar untuk mempersempit ruang penyimpangan, melindungi hak masyarakat, dan membangun kepercayaan publik terhadap negara. (*)


Tinggalkan Balasan