Meski tidak ada opsi merumahkan atau memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan PPPK Paruh Waktu di Halmahera Timur. Para ASN dan PPPK diminta tingkatkan kedisiplinan. Hal ini disampaikan Sekda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat selala 14/7/2026.
Sekda mengatakan bahwa hak pengelollaan keuangan pusat dan daerah masih diangka 30℅. Jadi secara regulasi itu aman. Hanya saja menurutnya Dalam disiplin ASN itu harus ditekankan, jangan sampai kemudian di satu sisi hak hak mereka dibayarkan tapi tidak dibarengi oleh disiplin. Untuk itu, pemda akan buat penertiaban termasuk penahanan gaji dan TTP.
“Untuk ASN dan PPPK tetap kerja untuk pembayarakan gaji dan TTP itu masih aman” Ujarnya
Ricky menjalasakan bahwa fiskal pemerintah daerah masih aman untuk menjamin hak hak Asn dan PPPK sampai pada akhir tahun 2026. Sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Porsi belanja pegawai kita masih berada di angka kisaran 30 persen. Jadi, dana kita pas, bahkan lebih dan tidak kurang. Kita sama sekali tidak melanggar aturan,” tandasnya
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berharap kepastian anggaran ini menjadi motivasi tambahan bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Haltim untuk terus mengabdi dengan integritas dan profesionalisme demi kemajuan daerah

Tinggalkan Balasan