MABA — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mencatat prestasi membanggakan dalam bidang tata kelola pemerintahan dengan meraih predikat Istimewa (AA) pada hasil penilaian awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang dilakukan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Capaian tersebut menempatkan Halmahera Timur sebagai satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yang berhasil meraih kategori tertinggi dalam penilaian awal IRH tahun ini.
Berdasarkan hasil penilaian yang diumumkan melalui aplikasi IRH pada 14 Juni 2026, sejumlah daerah lain di Maluku Utara memperoleh kategori berbeda. Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan meraih predikat Sangat Baik (A), sementara beberapa kabupaten lainnya berada pada kategori Baik (B) hingga Cukup Baik.
Predikat Istimewa tersebut menjadi indikator keberhasilan Pemkab Haltim dalam memperkuat kualitas regulasi, kepatuhan hukum, serta tata kelola pemerintahan yang berbasis aturan dan akuntabilitas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, hasil ini merupakan buah kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih tertib dan berkualitas.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pelayanan publik berbasis hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, predikat tersebut bukan menjadi akhir dari proses reformasi hukum, melainkan menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas kebijakan.
“Predikat ini harus menjadi dorongan agar seluruh kebijakan daerah tetap berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Dengan capaian ini, Halmahera Timur memperkuat posisi sebagai salah satu daerah dengan kinerja reformasi hukum terbaik di Maluku Utara berdasarkan hasil penilaian awal IRH Tahun 2026.
Penulis : Bahtiar Abdurrahman

Tinggalkan Balasan